KALTARA, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menegaskan, seluruh ASN dilarang berpolitik praktis dan harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Gubernur Zainal dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kamis 8 Desember 2022 bersama Bawaslu Provinsi Kaltara.
Zainal berkata, meskipun setiap ASN memiliki hak pilih, namun tetap tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu, sebagaimana amanah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Meskipun memiliki hak pilih, sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis. ASN memiliki asas netralitas, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” kata Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menyebut, dalam menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dan Kepala Daerah.
“Ini mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai, menghindari diri dari conflict of interest,” ujarnya.
Birokrasi pemerintahan, lanjutnya, akan kuat jika ASN bersikap netral dari segala bentuk kepentingan dan pengaruh politis dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat.
“Demokrasi adalah pesta rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” ucap Zainal.
Discussion about this post