KALTARA, CAKRANEWS – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menyorot tajam biaya haji yang sudah disepakti antara pemerintah dan parlemen, baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang sudah disepakati DPD, DPR RI dan pemerintah adalah sebesar Rp 90.050.637.
Komposisinya yakni 55,3 persen atau 49,8 juta dari BPIH, yang artinya ditanggung jemaah dan 44,7 persen atau 40,2 juta dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Jemaah wajib melunasi biaya haji tahun 2023 ini sebesar Rp 49.812.711,12, yang peruntukkannya adalah biaya penerbangan, living cost hingga paket layanan lainnya.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Bagi Hasan Basri, nominal BPIH maupun BIPIH yang sudah disepakati masih cukup memberatkan masyarakat. Namun mau atau tidak mau harus diterima.
“Dengan sangat berat hati, dan sedih hati, kami merasa penetapan nilai tersebut masih memberatkan masyarakat. Tetapi demi memberikan kepastian kepada masyarakat, mau tidak mau harus menerima hasil yang telah disepakati bersama. Paling tidak ini sebagai jalan tengah menuju win win solution antara DPR RI, DPD RI, dan pemerintah,” kata Hasan Basri dalam keterangan yang diterima CAKRANEWS, Jumat 17 Februari 2023.
“Ke depannya kami berharap pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan pihak-pihak terkait sehingga tercapai harga terjangkau, rasional, dan nyaman bagi jemaah,” ujar Hasan menambahkan.
Senator asal Kalimantan Utara (Kaltara) ini juga mengingatkan pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah, meskipun biaya haji sudah dilakukan efisiensi harga.
“Kami mendorong kepada pemerintah, meskipun dana haji telah diturunkan dari yang sebelumnya, saya meminta kepada Kemenag untuk meningkatkan pelayanan, termasuk antaranya pembinaan dan perlindungan terhadap jamaah haji sejak sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan ibadah haji,” kata Hasan Basri.
Untuk peningkatan pelayananan, Hasan memberikan usulan, khususnya kepada Kementerian Agama, agar merivisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, menetapkan kebijakan rasionalisasi BPIH yang sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
Lebih lanjut, Hasan juga mengimbau para calon jemaah agar mencicil setoran lunas secara periodek, hingga mendekati besaran BPIH pada tahun berjalan, agar tidak begitu memberatkan saat pelunasan.
Discussion about this post