NUNUKAN, CAKRANEWS – Herman (36) warga Simangkadu, Kelurahan Tanjung Harapan, Kabupaten Nunukan terpaksa lebaran di penjara tahun ini, karena ulahnya menggelapkan ponsel atau HP cicilan yang belum lunas.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati menjelaskan kronologis peristiwa penggelapan ponsel tersebut oleh Herman.
Awalnya, pada 18 Februari 2023, Herman datang ke counter Everest Phone Cellular, dengan maksud kredit HP.
“Jadi korban dan pelaku saling kenal, karena korban sering menagih uang cicilan HP disekitar tempat tinggal pelaku. Selanjutnya pelaku kredit HP Samsung galaxy A23 seharga Rp 4.200.000,” kata Siswati, dikutip Senin 27 Maret 2023.
Kemudian, terjadi kesepakatan antara pelaku dan korban. Herman wajib membayar cicilan ponsel selama 60 hari, dengan biaya Rp 110 ribu per harinya kepada pihak counter.
Baru membayar dua hari cicilan HP, Herman tiba-tiba lenyap dan tak lagi menunaikan kewajibannya kepada pihak counter.
Pada akhir bulan Februari lalu, korban sempat bertemu dengan Herman, dan memintanya agar mengembalikan ponsel dimaksud.
Eh, ternyata Herman mengaku HP itu sudah dia jual kepada seseorang bernama AR.
Sementara dari pihak AR, sempat mengaku curiga dengan HP yang ia beli tanpa kotak dan dijual murah. Dia pun sempat menginformasikannya kepada anggota Pidum.
“Dari hasil penyelidikan dan profiling dugaan pelaku kami ketahui berada di Jalan Persemaian, pelaku kami upaya paksa saat bersembunyi di rumah temannya di Jalan Persemaian RT 15 Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan,” ujar Siswati.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Nunukan dan disangkakan Pasal 372 KUHP.
Discussion about this post