NUNUKAN, CAKRANEWS – Dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 mendatang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan mengusulkan 1070 Warga Binaan
Permasyarakatan (WBP) menerima remisi.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nunukan, Subud Pramuditya mengatakan, pengusulan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Kementrian Hukum dan HAM selaku intansi yang berwenang menyetujui pengusulan tersebut.
Adapun WBP yang akan mendapatkan remisi berjumlah 1070 diantaranya adalah dua anak-anak serta ratusan kasus narkotika yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurang waktu 6 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
“Jadi kita akan mengusulkan remisi terhadap 1070 WBP yang dua diantaranya adalah anak-anak sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, pengusulan tersebut kemudian akan kita ajukan kepusat dalam hal ini Kemenkumham,” ujar Subud kepada CAKRANEWS pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun pemotongan masa tahanan yang diberikan, lanjut Subud, akan bervariasi yang meliputi dua jenis remisi yaitu R1 dan R2.
“Jadi ada dua jenis remisi yang akan kita usulkan, untuk R1 itu akan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1-6 bulan, sedangkan untuk R2 itu akan mendapatkan pemotongan sekaligus akan langsung terbebas dari tahanan,” jelas Subud.
Tujuan remisi adalah agar para tahanan yang mendapatkan remisi akan menjadi pemicu untuk berbuat baik serta membenahi diri dalam menjalani masa hukumannya. Tidak hanya itu, diharapkan Subud, semoga para narapidana tidak lagi terjerat hukum saat bebas.
“Pengusulan remisi tersebut bertujuan agar para napi semangat terus dalam berbuat kebaikan serta membenahi dirinya kejalan yang lebih baik, harpannya juga semoga kedepan para napi tidak lagi mengulangi kesalahan yang sudah dia perbuat,” pungkasnya. (ry)
Discussion about this post