JAKARTA, CAKRANEWS – DPR RI mendesak pemerintahan Joko Widodo, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melaksanakan keputusan MA terkait Judicial Revies Perpres 99/2020 tentang Keharusan Pemberian Vaksin Halal.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebutuhan vaksin halal itu wajin disediakan oleh pemerintah dalam setiap kegiatan vaksinasi.
“Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) jelas. Mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. Dan itu sejalan dengan amanat UU Jaminan Produk Halal,” kata Saleh di Jakarta, Jumat 22 April 2022.
Ia menyebut, masyarakat banyak yang masih ogah-ogahan ikut vaksinasi, karena khawatir vaksin yang disuntikkan tidak halal.
“Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” ujarnya.
“Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal.”
Discussion about this post