JAKARTA, CAKRANEWS – Ekonom senior Rizal Ramli mengatakan, Indonesia sebagai negara republik saat ini pemerintahannya berjalan bagaikan kerajaan atau dengan sistem monarki.
Ia bahkan menyebut, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah banyak menunjukkan bukti persamaan dengan sistem kerajaan.
“Misal, dalam sistem monarki, pemimpin berkuasa nyaris penuh karena tidak ada batasan hukum yang membatasinya. Pemimpin juga memiliki kekuasaan yang tidak terbatas karena lembaga legislatif dan judikatif semakin manut kepada eksekutif. Seluruh perkataan serta perintahnya harus selalu dituruti oleh semua rakyat, dan rakyat pun tak boleh melontarkan kritik,” kata Rizal Ramli di Jakarta, Sabtu 10 Desember 2022.
Tokoh oposisi ini juga menyinggung Pasal 218 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR beberapa hari lalu, menyiratkan bahwa masyarakat yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden bisa dipidana hingga 3 tahun.
“Bisa saja nanti mengkritik lalu ditafsirkan menyerang kehormatan presiden. Karena definisi menyerang kehormatan dan martabat presiden masih sangat karet,” ujarnya.
Padahal, menurut Rizal Ramli, kritik dalam sebuah negara bersistem republik adalah hal yang penting dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.
“Presiden dan pejabat negara itu kan diangkat oleh rakyat dan untuk melayani rakyat. Jadi kalau menerima kritik, perbedaan pendapat, adalah sebuah konsekuensi dari jabatan,” tuturnya.
Discussion about this post