JAWA BARAT, CAKRANEWS – Pria bernama Henry Hernando alias Aseng menjadi terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap mantan Dandim Tarakan Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin di Lembang, Jawa Barat.
Aseng kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Mubin, yang terjadi pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu.

Diketahui, Aseng merupakan warga Jalan Kayu Ambon, Lembang. Ia menusuk Mubin sebanyak lima kali, terutama di bagian leher dan dada sampai tewas.
Aseng kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lembang Iptu E Sidabuke, pembunuhan ini bermula dari Mubin yang memarkir mobil di depan ruko milik Aseng. Kemudian, salah satu karyawan di toko milik Henry menegur korban, lalu terjadi cekcok pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu.
Rupanya, pelaku sudah lama memendam kekesalan terhadap Mubin, yang kerap parkir asal-asalan di depan ruko miliknya.
“Jadi dugaannya pelaku kesal terhadap korban, yang sering parkir di depan ruko milik pelaku. Nah jadi terhalang aksesnya. Sudah berulangkali diingatkan tapi korban ini enggak nurut,” kata Sidabuke, Kamis 18 Agustus 2022.
“Pelaku ini sedang masak nasi goreng di rumahnya, kebetulan dia sedang pegang pisau. Nah dia keluar rumah karena mendengar keributan, korban dan pelaku cekcok juga. Karena korban juga melawan, akhirnya terjadi penusukan itu,” ujarnya menambahkan.
Discussion about this post