JAKARTA, CAKRANEWS – Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, kini resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta sejak Senin 24 Oktober 2022 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Teddy yang diduga menjual barang bukti narkoba itu, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Mulai malam ini tanggal 24 Oktober sampai 20 hari ke depan Irjen TM dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan,” kata Zulpan.
Ia memastikan tak ada perlakuan khusus untuk Teddy sebagai tahanan juga tersangka kasus narkoba.
Zulpan berjanji pihaknya akan menyampaikan secara berkala proses hukum terhadap Teddy Minahasa pada Selasa 25 Oktober 2022.
Sementara penasihat hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan kliennya dipindahkan ke rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
“TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan di Patsus oleh Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” ujar Hotman.
Discussion about this post