NUNUKAN, CAKRANEWS – Gegara anak buahnya yang berinisial AS ingin berhenti kerja, seorang bos JU (44) warga Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur nekat melakukan penganiayaan. Akibat dari perbuatannya, JU diamankan Polres Nunukan dan terancam kurungan penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Lingkar, kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu, sekira pukul 21.00 Wita
Lanjutnya, saat itu pelaku kembali ke pondok penjemuran rumput laut setelah selesai bekerja memukat rumput laut. Korban AS kemudian menyampaikan kepada pelaku bahwa ingin berhenti bekerja memukat rumput laut.
“Korban ini minta berhenti bekerja dan menyuruh pelaku untuk mengantarnya pulang ke rumah, namun pelaku marah dan menyuruh korban untuk tetap bekerja malam,” ungkapnya.
Mendengar hal itu korban menolak dan tetap ingin berhenti bekerja. Pelaku yang tersinggung seketika marah dan langsung memukul korban menggunakan kayu papan pada bagian kening sebelah kiri.
Akibat pukulan tersebut menyebabkan kening sebelah kiri korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
Korban yang tidak terima dan merasa keberatan langsung melaporkan JU ke Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
“Pelaku langsung kita amankan di hari itu juga di pondok penjemputan rumput laut,” ucapnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres KSKP Tunon Taka Nunukan,” pungkasnya.
Discussion about this post