NUNUKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan sejumlah persiapan jelang pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Salah satunya melakukan rapat persiapan dengan sejumlah pihak.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan pengumum an pendaftaran pasangan calon (paslon) dimulai hari ini Sabtu (24/08/2024) hingga Senin (26/08/2024). Sementara pendaftaran nya dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
“Kami sudah rapat bersama tadi dengan kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, pihak pemerintah daerah, Bawaslu, dan LO (liaison officer) para paslon di Kantor KPU Nunukan. Rapat bersama yang dibahas terkait persiapan pendaftaran paslon,” ujar Abdul Rahman kepada CAKRANEWS pada Minggu 25 Agustus 2024.
Selain itu, Rahman meminta kepada masing-masing Liaison Officer (LO) untuk melakukan aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).Sebab persyaratan untuk mendaftar ke KPU dari masing-masing paslon harus diupload melalui aplikasi Silon.
“Jadi pencalonan itu dari partai politiknya. Kalau persyaratan calon itu yang kami minta upload melalui Silon. Dalam Silon akan terlihat jelas dokumen apa yang harus dipersiapkan untuk diupload,” jelasnya.
Kemudian pada saat mendaftar ke KPU Nunukan dokumen fisik yang harus diserahkan berupa B1KWK dan visi-misi masing-masing Paslon.
“Nanti hari pendaftaran kami juga akan buka Silon, apakah dokumen yang diupload sudah selesai. Setelah itu kalau sudah penuhi syaratnya, kami akan berikan tanda terima,” ujar Rahman.
Pada 29 Agustus hingga 4 September 2024, KPU Nunukan juga akan melakukan penelitian persyaratan administrasi Paslon.
“Tanggal 5 sampai 6 September 2024 kami akan beri tahu hasil penelitian persyaratan administrasi Paslon,” pungkasnya. (ryan)
Discussion about this post