INTERNASIONAL, CAKRANEWS – Pemerintah Jerman menolak keras tanggung jawab pembayaran reparasi atas kehancuran Polandia selama Perang Dunia II.
Tuntutan pembayaran reparasi dari Polandia itu, menurut Jerman sudah ditutup dan tak akan dibahas lagi.
“Menurut pemerintah Jerman, masalah reparasi dan kompensasi atas kerugian perang telah ditutup dan Jerman tidak bermaksud melakukan negosiasi lagi,” kata Kementerian Luar Negeri Jerman dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu 4 Januari 2023.
Akibat kejahatan luar biasa yang dilakukan Jerman selama Perang Dunia II, Polandia diperkirakan mengalami kerugian hingga 1,40 triliun dolar AS, atau setara lebih dari Rp 21 kuadriliun.
Itu belum termasuk kejahatan berupa pembantaian terhadap enam juta rakyat Polandia, termasuk tiga juta orang Yahudi.
Kemudian, Jerman juga dituntut ganti rugi atas pembantaian 1944 yang menewaskan 200 ribu warga sipil Polandia.
Pada 1953, penguasa komunis Polandia saat itu melepas semua klaim atas rampasan perang akibat tekanan Uni Soviet. Alasannya, Uni Soviet tidak ingin tuntutan serupa diajukan Jerman Timur kepada Mokow.
Partai Hukum dan Keadilan (PiS), nasionalis Polandia yang berkuasa saat ini, mengatakan perjanjian itu tidak sah karena Warsawa tidak dapat merundingkan kompensasi yang adil.
Sejak mengambil alih kekuasaan tahun 2015, PiS menghidupkan kembali seruan pembayaran reparasi perang kepada Jerman. PiS menjadikan promosi korban perang Polandia sebagai bagian utama membangun nasionalisme.
Discussion about this post