TARAKAN, CAKRANEWS – Kalimantan Utara dikenal sebagai wilayah yang memiliki kekayaan alam berlimpah, mulai dari sektor perikanan, kelautan, pertanian, perkebunan hingga sumber daya mineral.
Bakal Calon Gubernur Kalimantan Utara, Sulaiman mengaku didorong oleh para tokoh masyarakat untuk maju menantang petahana melalui kompetisi Pemilihan Gubernur akhir November 2024 nanti.
Sulaiman memiliki obsesi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan produktivitas aktivitas perekonomian yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kaltara.
“Prioritas utama yang bisa dimaksimalkan dalam waktu dekat adalah di sektor perikanan, melalui meningkatkan produktivitas nelayan, petambak tradisional, pembudidaya rumput laut. Lalu juga sektor pertanian, perdagangan dan pariwisata”, kata Sulaiman, yang merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1990 ini.
Sementara untuk sektor lainnya, seperti perkebunan, pertambangan dan energi, menurut pria yang dikenal bijak dan memiliki Bintang Satu di pundaknya ini mengatakan potensi Kaltara sangat besar untuk dikembangkan tetapi tetap harus dikelola secara bijak pula, agar mengutamakan keseimbangan lingkungan hidup dengan konsep ekonomi hijau (green ekonomi). Dan yang tidak boleh diabaikan, harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya yang terdampak.
Selama 4 tahun bertugas di Kaltara, Kepala Badan Intelijen Negara Provinsi Kaltara periode 2019-2022 ini dikenal banyak turun langsung berdiskusi dengan masyarakat. Baik dari kalangan nelayan, petambak, pedagang, tokoh masyarakat, dan lainnya. Dari situlah, anak seorang petani yang lahir di Camba, Maros Sulawesi Selatan ini banyak mendapatkan berbagai keluhan, terutama masih banyaknya kendala saat nelayan melakukan kegiatannya di laut.
Para nelayan masih perlu mendapatkan dukungan teknis, bantuan alat tangkap yang tepat, juga pendampingan dalam aktivitas melaut serta memperhatikan kesejahteraan nelayan Kaltara.
“Indonesia adalah wilayah maritim, Kaltara sebagai wilayah yang langsung menghadap laut harus menjadi poros di Indonesia. Sesuai UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, lanjutnya, pemerintah memiliki tugas meningkatkan perlindungan sosial terhadap nelayan”, tegas Ketua BPW KKSS Kaltara ini.(*)
Discussion about this post