JAKARTA, CAKRANEWS – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi wilayah dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terparah di Indonesia, dari segi jumlah korban.
Mabes Polri dalam laporan terbarunya menyatakan, sepanjang 5 Juni sampai 19 Juni 2023, ada 1.528 orang menjadi korban TPPO yang terdeteksi oleh seluruh Polda.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, angka pelaporan tercatat sebanyak 429 pengaduan pidana. Sementara jumlah tersangka yang sudah ditangkap, yakni 511 orang di seluruh wilayah Polda.
Sementara wilayah dengan kasus TPPO, khususnya dari sisi jumlah korban terbanyak yakni Kalimantan Utara (Kaltara).
“Dengan jumlah korban TPPO sebanyak 246 orang yang ditangani oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara,” kata Kombes Nurul di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.
Masih dari jumlah korban, wilayah terparah selanjutnya yakni Sumatra Utara (Sumut), sebanyak 179 orang. Disusul Kalimantan Barat 160 korban, Jawa Tengah dan Jawa Barat masing-masing 150 dan 101 korban TPPO.
Terkait dengan angka penanganan korban, Polda Metro Jaya mencatat 61 orang. Lebih rendah dari korban yang dalam penanganan Satgas TPPO Polda Jawa Timur sebanyak 79 orang.
Kemudian, Satgas TPPO Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan angka korban perdagangan orang sebanyak 40 orang. Kemudian di Polda Papua serta Papua Barat masing-masing mencatatkan angka korban TPPO sebanyak 10 dan 3 orang.
Kombes Nurul melanjutkan, penindakan hukum yang dilakukan Satgas TPPO di Polda seluruh Indonesia saat ini menetapkan total 511 orang sebagai tersangka. Tertinggi penetapan tersangka di Polda Jabar dengan menetapkan 71 orang sebagai tersangka.
Menyusul Satgas Polda Kalbar dengan total 47 tersangka. Tertinggi ketiga, penetapan tersangka dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Sumut sebanyak 44 tersangka dan Satgas Polda Jateng 40 tersangka.
Sementara , pelaporan tertinggi ada di Polda Jabar sebanyak 62 kasus TPPO. Menyusul di Polda Jateng sebanyak 43 kasus. Ketiga tertinggi pelaporan TPPO ada di Polda Kalbar sebanyak 42 kasus.
Discussion about this post