JAKARTA, CAKRANEWS – Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kini terus dilakukan pembangunan oleh pemerintah statusnya belum menjadi Ibu Kota Negara.
Hingga saat ini status Ibu Kota Negara masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.
Jadi, kapan status Ibu Kota Negara pindah ke IKN?
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebutkan, DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Status tersebut berlaku sampai ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ungkap Dini Purwono.
“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” imbuhnya.
Menurut Dini, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
IKN secara hukum akan efektif menjadi Ibu Kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.
Lebih lanjut Dini mengatakan, penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.
“Pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ucapnya.
Dini pun menjelaskan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.
“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih,” pungkasnya.
Discussion about this post