TARAKAN, CAKRANEWS– Kasus dugaan praktik jual-beli jabatan ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang melibatkan oknum berinisial Y, membuat Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan (KKSS) ikut bersuara.
Diketahui, Y merupakan Pengurus Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan yang merupakan badan otonom dari KKSS.
“Kami (KKSS) sudah mengonfirmasi saudara (Y), bahwa dia mengaku tidak terlibat dalam jual beli jabatan ASN. Dia juga menyatakan kepada kami semua yang dilakukan adalah dalam rangka tugasnya dan diketahui oleh pimpinannya,” kata Wakil Ketua KKSS Tarakan Bidang Hukum dan Advokasi, Bismark Sanusi dalam keterangannya di Tarakan, Selasa 26 Juli 2022.
Ia menegaskan KKSS siap mendorong siapapun yang terlibat dalam korupsi termasuk dalam jual beli jabatan untuk diproses secara hukum. Akan tetapi, harus dibuktikan secara sah dan tidak boleh dilakukan dengan memfitnah-fitnah.
Tehadap Y, KKSS siap memberikan pendampingan hukum kepada saudara Y yang dilaporkan ke Polda oleh TGUPP. “Jika tidak terbukti, kami akan kembali melakukan upaya hukum kepada TGUPP,” ujar Bismark.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dilaporkan ke Polda Kaltara karena dugaan praktik jual-beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Kaltara.
Laporan ini dilayangkan Sulaiman, tim hukum Gubernur Kaltara bersama kuasa hukumnya Mukhlis Ramlan, yang juga anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di bidang Pencegahan Korupsi.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post