JAKARTA, CAKRANEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 10 Mei 2022, kepada Edy Mulyadi, yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian berunsur SARA karena menyebut lokasi berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Dalam surat dakwaan itu, JPU mengatakan bahwa pernyataan Edy sudah melukai hati masyarakat Kalimantan dan menodai prinsip persamaan hak.
“Pernyataan terdakwa telah merendahkan dan memperburuk citra Kalimantan, membuat Kalimantan seolah tidak bernilai apa pun, citrakan Kalimantan sebagai tempat horor di mata masyarakat,” kata JPU membacakan surat dakwaan.
“Istilah merendahkan sama sekali tidak boleh disematkan di daerah manapun yang termasuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena bisa cederai nilai kesetaraan bagi masyarakat untuk dapatkan haknya,” ujar jaksa menambahkan.
Kemudian, jaksa juga menyebut pernyataan Edy Mulyadi mengandung unsur kebohongan dan penuh dengan khayalan.
“Andai terdakwa punya kemampuan mumpuni, informasi dipikirkan dulu. Berkata jujur jangan berapi-api sebarkan berita bohong. Pernyataan terdakwa hanya dongeng dan mengada-ada. Jangan kedepankan kebencian terhadap pemerintah. Jangan mencampuradukan kalimat yang sebabkan keonaran, khususnya di Kaltim,” kata JPU.
Discussion about this post