JAKARTA, CAKRANEWS – Sebanyak 25 personel atau anggota Polri diperiksa karena dugaan menghambat penyidikan kasus kematian Brigadir J, dalam baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan ini adalah wujud sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang tak mau main-main dalam mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.
“25 personel saat ini telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Sigit di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Adapun 25 personel itu, terdiri dari tiga perwira tinggi pangkat Brigjen, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama dan lima Tamtama juga Bintara.
Kapolri Sigit juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan 25 personel tersebut akan dijerat dengan perbuatan tindak pidana.
“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ujar Jenderal Sigit.
Untuk memudahkan pemeriksaan, Sigit juga menerbitkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap 25 personel Polri dimaksud.
“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” kata Kapolri.
Discussion about this post