JAKARTA, CAKRANEWS – Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penggelapan dana di Ponpes Al-Zaytun, yang menyeret nama Panji Gumilang selaku pimpinan.
Pihak yang diperiksa, 16 orang di antaranya adalah pihak pengirim dana, dan lima lainnya adalah pihak yayasan.
“Terkait dengan tindak pidana pencucian uang oleh Saudara PG, hingga saat ini polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang,”kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin 14 Agustus 2023.
Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK.
“Dan mengirimkan undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang terkait kasus tersebut pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Panji mengakui sebagai pihak yang bertanggungjawab atas seluruh transaksi keuangan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” kata Whisnu pada Selasa 8 Agustus 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji tidak membantah terkait adanya indikasi praktik TPPU di Ponpes Al-Zaytun.
“Tidak ada. Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata Whisnu.
Dalam proses penyelidikan diketahui fakta bahwa Panji juga menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menapung seluruh dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Bahwa rekening pribadi PG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Whisnu menyebut bahwa ratusan rekening milik Panji Gumilang telah menerima dana dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga pendapatan yayasan.
“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening PG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” ujarnya.
Discussion about this post