Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Kembalikan Fungsi Ikon Ruang Terbuka Alun-Alun Nunukan, DLH Lakukan Penataan

by Redaksi
10/08/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Kembalikan Fungsi Ikon Ruang Terbuka Alun-Alun Nunukan, DLH Lakukan Penataan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan lakukan penataan kembali alun-alun kota Nunukan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ikon ruang terbuka, bagi masyarakat yang rapi dan indah.

Andi Nuhida Staf Fungsional pada Ruang Terbuka Hijau (RTH), menjelaskan DLH memiliki kewenangan untuk menata alun-alun agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

RELATED POSTS

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Yang kita lihat saat ini ada beberapa pelaku usaha terutama mainan anak-anak menggunakan alun-alun sebagi tempat usaha mereka, kebijakan yang diberikan selama ini dengan ketentuan, tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya, hal tersebut tidak diperhatikan dengan baik, sehingga terlihat sangat amburadul,” terang, Andi Nuhida Saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/8).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan kembali melakukan penataan ulang terkait lapak-lapak pelaku usaha mainan anak-anak agar tidak menghalangi jalan orang yang juga datang berkunjung ke alun-alun.

“Sebelumnya sebanyak 20an pelaku usaha yang melapor menggunakan areal alun-alun sebagai tempat lapak usahanya,”ujar Andi Nuhida.

Namun yang terlihat aktif dan buka tiap hari hanya 12 pelaku usaha, diantaranya 1 rumah balon, 2 odong-odong, 2 mandi bola, 2 mobil-mobilan, 1 motor-motoran, 1 melukis dan rumah barbie ada 2.

“Saya tidak tau sudah berhenti atau tidak karena kalau ditanya jawabnya masih tetapi di lapangan sudah tidak membuka lapak, hanya beberapa yang masih aktif dan malah menggunakan lapak yang lainnya,” ungkapnya.

Menurut Andi Nuhida, izin penggunaan tempat didalam alun-alun kota Nunukan tersebut memang diterbitkan oleh DLH.

“Saat ada kegiatan yang menggunakan alun-alun dan bermohon izin penggunaan tempat, maka kami mengeluarkan izin penggunaan tempat alun-alaun tersebut, misalnya untuk kegiatan pasar tani, penyelenggara bermohon penerbitan izin penggunaan alun-alun kami akan menerbitkan izinnya,” jelasnya.

Namun, berbeda dengan permainan, setiap hari mengunakan alun-alun tersebut, karena kebijakan, maka diberikan izin dengan ketentuan diantaranya tidak menghalangi jalan, tidak mengambil lapak yang bukan lapaknya dan tidak permanen.

Meksi begitu, Andi Nuhida menyebut pelaku usaha yang menggunakan alun-alun juga selain dipungut retribusi juga ikut berkontibusi dengan melakukan pemeliharaan.

“Seperti kalau ada balon lampu yang rusak mereka ikut mengganti, baik ditaman maupun di dalam pos jika ada yang rusak ikut membantu,” pungkasnya.

Terkait fasilitas tempat khusus untuk pelaku usaha tersebut, Andi Nuhida menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi hal tersebut.

“Kalau nanti ada penertiban alun-alun disterilkan dari pedagang-pedagang, kami dari DLH tidak dapat memfasilitasi tempat, sebab bukan kewenangan DLH, mungkin dari OPD terkait UKM bisa memfasilitasi satu tempat untuk pelaku UKM nya,” imbuhnya.

Tags: Alun AlunDLHHumas Kabupaten Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

Sinergi Pemkot Tarakan dan Pertamina Wujudkan Masyarakat Tangguh Bencana

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Pemerintah Kota Tarakan bersama Pertamina EP Tarakan Field bersinergi memperkuat masyarakat tangguh bencana melalui kegiatan Simulasi Pos...

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

Satlantas Polres Tarakan Tebar Kebaikan Melalui Jumat Sedekah Barokah

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Program Jumat Sedekah Barokah (Sebar) rutin dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (22/8/2025). Program Sebar diinisiasi...

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

by Prasetya
23/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - LKP Sentara, Komunitas Bekam Tarakan dan Rumah Bekam Ummu Zareena berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan Akupuntur Praktis di Hotel...

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

PELNI Mobile Hadir di Tarakan

by Prasetya
21/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), perusahaan pelayaran terkemuka se-Asia Tenggara, terus melakukan inisiatif dan inovasi untuk meningkatkan pelayanan...

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tak Langgar Etik soal Kasus Politik Uang Pilkada 2024

by Prasetya
19/08/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam...

Next Post
Bupati Buka Turnamen Olahraga Kec. Mentarang Sekaligus Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Bupati Buka Turnamen Olahraga Kec. Mentarang Sekaligus Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Hadiri Pembukaan PKA Angkatan V, Ini Arahan Sekda Malinau

Hadiri Pembukaan PKA Angkatan V, Ini Arahan Sekda Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    LKP Sentara Gelar Pelatihan Akupuntur Praktis, Cocok untuk Pemula hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.