NUNUKAN, CAKRANEWS – Pemekaran lima desa di tiga Kecamatan di Kabupaten Nunukan, prosesnya akan dilanjutkan seusai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar.
Helmi membenarkan, bahwa sejak surat moratorium yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Januari 2023 lalu, proses terkait pemekaran desa dihentikan sementara selama proses tahapan pemilu berlangsung.
“Sementara kita tangguhkan, sesuai dengan surat moratorium dari Kemendagri, hingga proses pemilu selesai,” katanya.
Adapun kelima desa yang akan mengalami pemekaran, yakni Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat, Desa Sei Kapal di Kecamatan Sei Menggaris, Desa Bantu di Kecamatan Tulin Onsoi dan di pulau Nunukan Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam, yang merupakan pecahan dari Desa Binusan.
“Kita sudah usulkan Peraturan Daerah (Perda) persetujuan pemekaran ke DPRD, harapan kita setelah pemilu nanti proses itu bisa rampung di DPRD dan kita bisa langsung ajukan kode desa di Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut Helmi menerangkan, dari kelima desa tersebut hanya dua desa di pulau Nunukan yang telah siap, yaitu Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam,.
pasalnya dua desa tersebut telah menyelesaikan proses tahap persiapan selama dua tahun, dan hanya menunggu penetapan oleh DPRD Nunukan.
Akan tetapi desa induknya yaitu Desa Binusan, meminta peninjauan ulang terkait batas desa, yang kemudian DPMD melakukan evaluasi kembali terkait batas desa keduanya tersebut.
“Konsekuensi dari pada itu terjadi penguluran waktu, karena kita ada di transisi moratorium sudah berlaku, akhirnya prosesnya jadi terlambat,” terangnya.
Untuk ketiga desa lainnya, yaitu Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat, Desa Sei Kapal di Kecamatan Sei Menggaris, Desa Bantu di Kecamatan Tulin Onsoi, baru ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) atas persetujuan Gubernur.
“Sehingga mereka butuh waktu dua tahun untuk masa persiapan dan kemudian dievaluasi, jika meneuhi syarat, baru diusulkan penetapan,” tukas Helmi.
Discussion about this post