NUNUKAN, CAKRANEWS – Sungai Limau menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara yang dipilih menjadi kandidat Desa Anti Korupsi tahun 2023. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Nunukan Serfianus kepada awak media saat menghadiri penilaian Desa Anti Korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Balai Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu 25 Oktober 2023, pagi.
“Untuk bisa dinobatkan sebagai desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023, Desa Sungai Limau masih harus bersaing dengan 21 desa dari seluruh Indonesia, ” ujar Serfianus.
Untuk diketahui, desa yang terpilih sebagai Desa Anti Korupsi Nasional harus mampu memenuhi 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi Nasional tahun 2023. Dijelaskannya, Kabupaten Nunukan terdapat 232 Desa, khusus Desa Sungai Limau sendiri tahun ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 1,19 milyar. Dengan dana yang cukup besar tersebut diperlukan pengolahan keuangan yang transparan, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Untuk memenuhi semua persyaratan tersebut, tentu saja bukan pekerjaan yang mudah, namun saya percaya dengan kerja keras dan sinergi dari Kepala Desa, para perangkat desa, dan dukungan dari seluruh masyarakat di Sungai Limau, 3 komponen dan 18 indikator yang dipersyaratkan akan mampu dipenuhi, “paparnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Friesmount Wongso yang hadir untuk melakukan penilaian mengatakan, hal ini merupakan langkah awal yang baik untuk bersinergi dalam rangka penguatan akuntabilitas desa. “Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, pemerintah mengucurkan dana untuk desa se-Indonesia sebesar Rp 468,9 triliun. Desa yang awalnya terima puluhan juta, namun sudah ratusan juta, yang awalnya ratusan sekarang sudah milyaran, bahkan ada desa yang menerima 7 milyar. ” ungkap Wongso.
Ternyata dengan bertambah dana desa yang tiap tahun mengalir, bukan menambah desa-desa semakin maju, bahkan banyak perangkat desa yang tersangkut tindak pidana korupsi. Ini dibuktikan dengan adanya laporan dari penanganan perkara sebanyak 851 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat perangkat desa sebanyak 873 pelaku.
“Lalu dari adanya laporan dari BPS yang mengatakan bahwa tingkat kemiskinan desa presentase yang tinggi, dimana target nasional yang seharusnya 8,5 sampai 9, ternyata kita berada di angka 12,36.” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam proses penilaian ini, selain KPK juga hadir Tim Penilai dari Kemendes PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Inspektorat Provinsi serta Inspektorat Kabupaten.
Discussion about this post