NUNUKAN, CAKRANEWS – Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial IS (45), warga Jl. Cut Nyak Dien, Kelurahan Nunukan Barat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Adapun sabu yang diamankan dari tersangka IS, yakni satu bungkus plastik ukuran kecil dengan berat 0,41 gram.
Kasihumas Polres Nunukan AKP Siswati berkata, pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 21.30 WITA, pihaknya mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian ditanggapi oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di sekitaran TKP, di rumah tersangka.
Lalu sekitar pukul 23.20 WITA, personel melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik terlapor IS.
“Saat itu personel Opsnal berhasil mengamankan terlapor saat sedang berada disamping rumahnya sedang duduk sambil membuat plastik paket kemasan bungkusan paket sabu, dan saat itu juga ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan satu jenis sabu,” kata Siswati.
Saat dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga Rp 2 juta dari seorang laki-laki yang merupakan saudara kandungnya berinisial SU
Berdasarkan keterangan tersebut personel Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan SU, yang masih belum ditemukan.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post