NUNUKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial AW (81) ditangkap polisi usai menyelundupkan Narkotika Gol I Jenis Sabu dari Sei Melayu Malaysia ke Sebatik. Sabu tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi terkait dugaan penyelundupan sabu asal Sei Melayu Malaysia tepatnya di daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan Sebatik Indonesia, pada Rabu 24 Juli 2024.
“Kita terima adanya informasi, bahwa dicurigai telah dilakukan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh seorang pria lansia, lantas personel Satuan Resere Narkoba (Satreskoba) Nunukan langsung menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Zainal, Kamis 1 Agustus 2024.
Personel Satreskoba pun melakukan penyelidikan, hingga pada akhirnya Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 15.20 Wita, polisi menangkap seorang pria di sebuah Rumah Jalan Batu Lamampu Tanjung Karang Kecamatan Sebatik. Saat ditangkap, personel melakukan pemeriksaan badan terhadap terlapor, dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu.
“Saat di lakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, ditemukan alat bukti sabu yang terbungkus dengan kantong plastik warna merah muda dan disimpan dalam kantong celana kain sebelah kiri dari pelaku,” ungkap Zainal.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya pemilik sabu. Dari keterangan tersebut, personel menemukan total sebanyak enam bungkus sabu yang disimpan di atas plafon rumah. Total sabu yang ditemukan sebanyak tujuh bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat 59,24 gram.
“Saat pesonel kami melakukan introgasi terhadap pelaku, pelaku mengaku bahwa dirinya juga ada menyimpan sabu lain miliknya di atas plafon rumah, lantas personel langsung memeriksa dan menemukan sabu tersebut dalam kondisi terbungkus oleh plastik dengan berbeda-beda ukurannya,” katanya.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal diwilayah Sei Melayu Malaysia.
“Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibelinya lantaran ingin di edarkan lebih lanjut ke wilayah Bone Sulawesi Selatan, dan menunggu sementara di sebatik, tapi karna penjemput belum juga datang, dirinya berupaya menjual sabu tersebut di wilayah Sebatik,” pungkasnya.
Lansia yang nekat selundupkan sabu tersebut diketahui merupakan DPO kasus narkoba dengan LPO Nomor : 32 Tanggal 2 Juni 2024 Tersangka BAS dan MUS. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Nunukan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post