TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Polda Kaltara) tampaknya butuh tambahan kekuatan untuk melawan dugaan tindak pidana kejahatan yang dilakukan Briptu HSB. Saking ‘saktinya’ HSB, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara memohon bantuan Bareskrim Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan bantuan itu pun dibenarkan KPK dengan adanya permintaan kerja sama dari Polda Kaltara untuk melacak aset milik Briptu HSB. “Benar, Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi CAKRANEWS, Selasa (10/5/2022).
Lembaga antirasuah ini pun diakuinya siap membantu dan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengusut aset dan aliran dana hasil kejahatan kasus kepemilikan tambang emas dan bisnis ilegal lainnya. “Termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” ungkap Fikri.
Selain KPK, Polda Kaltara juga meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan kontainer milik HSB di Pelabuhan Malundung Tarakan. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
“Kami akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba (Mabes Polri) untuk membantu kami dengan peralatannya melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya pengecekan kontainer menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur, dan satu unit K-9 Bea Cukai di Pelabuhan Malundung, Tarakan untuk mencari dugaan adanya narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas. “Makanya kami intensifkan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kami hasilnya belum menemukan,” kata AKBP Hendy.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Tim Khusus Polda Kaltara juga telah menyita 11 speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, HSB yang notabene berpangkat briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pewarta: Rizky
Discussion about this post