Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

LBH Hantam Laporkan KPU Tarakan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

by Prasetya
04/06/2024
in Kaltara, Politik
A A
LBH Hantam Laporkan KPU Tarakan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara (HANTAM) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu Tarakan, pada Senin 3 Juni 2024.

Laporan ini dibuat lantaran putusan Bawaslu Tarakan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) Muhammad Rais pada 13 Mei 2024 lalu yang dinilai janggal.

RELATED POSTS

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

Pelapor Hidayat melalui kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama dari kantor LBH HANTAM mengatakan, terjadi kerancuan amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis.

Menurutnya, di dalam amar putusan Majelis menyatakan Muhammad Rais sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Namun, di pertimbangan hukum pada poin 16 dalam putusan tertulis Bawaslu menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak cermat dan teliti memeriksa surat pengunduran diri atas nama caleg Muhammad Rais sehingga tidak membunyikan klausul bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Partai Berkarya yaitu partai politik Muhammad Rais sebelumnya.

“Hari ini hari Senin 3 Juni saya itu yang kami laporkan yaitu berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan yang sudah dikuatkan oleh putusan koreksi Bawaslu RI pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sudah sampaikan laporan ke Bawaslu Tarakan dan juga sudah diterima dan kita tinggal menunggu proses hasil register,” ujar Alif.

Pelapor menilai, KPU telah lalai dan tidak profesional dalam memverifikasi dokumen surat pengunduran diri Caleg Muhammad Rais dari Partai Berkarya.

Dia juga membantah keterangan tertulis KPU Tarakan yang menyatakan pasal 16 PKPU nomor 10 tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan dokumen atau salinan dokumen administrasi persyaratan calon terkait surat pengunduran diri kepada partai politik pemilu terakhir.

“KPU Tarakan telah melakukan pelanggaran administratif yaitu tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa surat pengunduran diri calon legislatif atas Muhammad Rais. Sehingga kami rasa laporan kami ini harusnya diterima oleh Bawaslu Tarakan karena akan menjadi lucu sudah menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa persyaratan caleg Rais tapi malah ditolak,” katanya.

Adapun bukti-bukti yang dilampirkan pelapor yaitu keputusan KPU tentang penetapan Caleg Muhammad Rais pada Pemilu 2019, bukti penetapan DCT dari KPU Tarakan pada Pemilu 2024 dan surat keterangan dari Partai Berkarya Kalimantan Utara yang menyatakan terlapor Muhammad Rais belum pernah mengajukan diri serta SK yang menyebutkan masih sebagai pengurus.

“Kemudian kami lampirkan surat keterangan dari KPU Tarakan di mana di keterangan itu KPU menyatakan bahwa dia tidak bertanggung jawab dan tidak diwajibkan untuk meneliti surat pengunduran diri dari calon legislatif yang maju dengan partai yang berbeda. Kemudian yang terakhir itu kita sampaikan putusan dari Bawaslu Tarakan yang dikuatkan dengan putusan koreksi Bawaslu RI,” imbuh Alif.

Terpisah, anggota Bawaslu Tarakan, divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Johnson membenarkan adanya laporan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut.

“Saat ini kami akan melaksanakn rapat pleno untuk kajian awal laporan. Yang terlapor ketua dan anggota KPU kota Tarakan,” terang Johnson.

Kata Johnson, usai rapat pleno Bawaslu akan memutuskan terkait layak atau tidaknya nomor register laporan ini diterbitkan.

“Mengingat bawa kasus ini sebelumnya pernah diputus dalam sidang administrasi di Bawaslu Kota Tarakan. Nomor register siberikan setelah kajian awal selesai dan telah dilaksanakn rapat pelno dan hasil rapat pleno menyatakan diregister. Kalau tidak artinya tidak akan diterbitkan nomor registernya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal laporan tersebut, Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto enggan berkomentar banyak.

Dia pun menghormati hak setiap orang untuk mengajukan laporan. Kendati begitu, menurutnya, pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan prosedur yang ditetapkan.

“Kalau itu saya tidak bisa berkomentar banyak karena sudah selesai juga putusannya. Itu hak pelapor untuk melaporkan. Kita lihat saja putusannya nanti bagaimana. Intinya, kami secara prosedural dan aturan sudah selesai. Menurut kami tuntutan itu sudah selesai,” tandasnya.

Tags: Bawaslu TarakanKPU TarakanLbh hantam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

Regulasi Transportasi Online Kaltara Dimatangkan Lewat Kopdar

by Prasetya
20/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penataan transportasi online di Kalimantan Utara (Kaltara) mulai memasuki tahap penting. Dalam kopdar gabungan yang digelar...

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

Reses Muhammad Safri Dibanjiri Usulan, Warga Minta Pembangunan Jalan dan Gorong-Gorong

by Prasetya
19/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka reses masa persidangan...

Medco E&P Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Media Kota Tarakan

Medco E&P Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Media Kota Tarakan

by Prasetya
19/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - PT Medco E&P Tarakan (Medco E&P) terus menjaga hubungan baik dengan para wartawan di Kota Tarakan. Untuk...

BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI

BEM Se-Kaltara Gelar Teras Marjinal Soroti Polemik Warga Tarakan dan PT PRI

by Prasetya
14/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Diskusi Hukum “Teras Marjinal” yang diadakan BEM Se-Kalimantan, Kamis (13/11/2025), menguak kontradiksi tajam antara keluhan petani dan temuan...

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

by Prasetya
11/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Memasuki usia ke-14, Partai NasDem menatap masa depan dengan semangat refleksi dan pembenahan. Di Kalimantan Utara, peringatan...

Next Post
Stunting di Kabupaten Nunukan Turun hingga Mencapai Target

Stunting di Kabupaten Nunukan Turun hingga Mencapai Target

Teken MoU dengan BPS Nunukan, Wujudkan Desa Cantik

Teken MoU dengan BPS Nunukan, Wujudkan Desa Cantik

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris Gelar Huluniversity di Tarakan, Ratusan Pelajar Antusias Belajar Dunia Migas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.