Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Mantan Dirjen Keuangan Daerah, Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

by Redaksi
27/01/2022
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Mantan Dirjen Keuangan Daerah, Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN

Mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur non aktif dan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (27/1/2022).

Mantan Dirjen Keuangan Daerah, M Ardian Noervianto terjerat kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Sementara Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya di Jakarta mengungkapkan dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka.

Kasus ini, kata Dia merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Dalam konstruksi perkara, sekitar Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Atas dasar itu, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri.

Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

“Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Karyoto.

“Tersangka AMN [Andi Merya Nur] memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA [Laode M. Syukur Akbar],” lanjut Dia.

Dari jumlah itu, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar Sin$131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan Laode menerima Rp500 juta.

“Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” imbuhnya.

“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penyidik langsung menahan Laode selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 15 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Andi Merya sedang menjalani proses hukum kasus lain.
Ardian belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.

“KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ucap Karyoto.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik.com

Tags: Dirjen KeuanganPENSuap
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
Menegur Siswa SMP Merokok di Kelas, Guru Dikeroyok Ortu

Menegur Siswa SMP Merokok di Kelas, Guru Dikeroyok Ortu

Penjaga Perbatasan Kirgistan-Tajik Bentrok, Tidak Ada Laporan Korban Jiwa

Penjaga Perbatasan Kirgistan-Tajik Bentrok, Tidak Ada Laporan Korban Jiwa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.