JAKARTA, cakra.news – Didakwanya mantan pegawai pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin $4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017, turut menyeret mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, Rabu (26/1/2022).
Siwi diduga mendapat uang Rp647.850.000 dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.
Jaksa KPK Muh Asri Irwan, menyebut Siwi sebagai teman dekat anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar sehingga mendapat transferan 21 kali.
Kata Dia, transfer dilakukan selama periode 8 April 2019 sampai 23 Juli 2019.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” sebutnya.
Wawan selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra didakwa menerima Sin$606.250 dari hasil rekayasa pajak para wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Wawan bersama anak kandungnya Farsha telah menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp8.820.597.500,00 dan di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp50 juta.
Mereka kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Uang itu dibelanjakan dan dibayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp888.830.000.
Kemudian satu unit mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Kemudian pembelian valuta asing sebesar Rp300 juta di PT Dolarindo Intravalas; pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624; transfer kepada Adinda Rana Fauziah sejumlah Rp39.186.927; dan Bimo Edwinanto Rp296 juta selaku teman Farsha.
Lalu mentransfer beberapa kali kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan dan Farsha sejumlah Rp509.180.000.
Usai sidang, jaksa Asri membenarkan Siwi Widi Purwanti merupakan mantan pramugari Garuda Indonesia.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN ndonensia
Discussion about this post