TARAKAN, cakra.news – Mantan Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat dituntut 6 tahun penjara dalam sidang dugaan mark up lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (23/3/2022).
Sementara itu Hariono yang namanya digunakan dalam akta jual beli tanah dan Sudarto tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar Yogyakarta dituntut berbeda.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, tuntutan untuk Arief lebih tinggi dari dua orang terdakwa lainnya.
Arief disebut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Tipikor.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan,” ungkapnya, Rabu (23/3/2022).
Arief juga dituntut uang pengganti sebesar Rp560.620.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inckracht tidak dibayarkan, maka di pidana penjara selama tiga tahun. Sedangkan barang bukti ada yang dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Sedangkan dalam perkara Sudarto, menurut JPU terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan Tipikor. Dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor, sesuai dakwaan primer.
“Dituntut penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” bebernya.
Sedangkan Hariono disebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan membantu tipikor sesuai pasal yang dituntut kepada Arief.
Hariono dituntut hukuman penjara lima tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan. Ditambah lagi dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
“Dari fakta persidangan, alasan yang memberatkan Arief yang menikmati uang dan tidak ada pengembalian. Kalau Hariono dan Sudarto tidak ada menikmati uang tersebut.
Hariono ini bukan tanahnya, tapi balik nama atas namanya. Kalau Sudarto reviewnya ada kesalahan saat penilaian dan sudah dipertegas ada sanksi administrasi dari Kementerian Keuangan,” tutupnya.**
Pewarta : M Rizqiyanto F
Sumber : TT
Discussion about this post