JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming pada Kamis 28 Juli 2022
Mardani yang merupakan kader PDIP dan Bendahara Umum PBNU itu mengenakan rompi oranye, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, yang menjeratnya.
“(Ditahan) untuk kebutuhan proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Alex menyebut pihaknya sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status Maming sebagai tersangka dan menahan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Mardani Maming ditahan untuk 20 hari pertama. Kader PDIP ini akan mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Maming sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya ia menyerahkan diri ke KPK pada Kamis 28 Juli pagi.
Discussion about this post