JAKARTA, CAKRANEWS – Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dipastikan sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri, yang menyebut pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bendahara Umum PBNU tersebut.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Mardani kabarnya akan menempuh praperadilan. Ali menegaskan, bahwa KPK siap menghadapi jika tersangka merasa keberatan dengan statusnya dalam kasus itu.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” ujar Ali.
Kemudian, ia juga memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang kuat untuk menjerat Mardani.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ucapnya.
Discussion about this post