Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Masyarakat Adat Setuju Pemda Serahkan Ranperda Perubahan ke DPRD Paling Lambat Seminggu Pasca Aksi

by Redaksi
06/03/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Masyarakat Adat Setuju Pemda Serahkan Ranperda Perubahan ke DPRD Paling Lambat Seminggu Pasca Aksi
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Perwakilan masyarakat adat Tenggalan bertandang ke kantor Bupati Nunukan. Kedatangan masyarakat ini untuk mempertanyakan langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Nunukan terkait usulan yang sudah disampaikan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan.

Saat menyampaikan orasi dan penyataan sikap baik di depan kantor maupun saat diterima di ruang rapat lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, masyarakat adat menilai ada yang keliru terhadap Perda tersebut. Kekeliruannya menurut masyarakat adat Tenggalan karena di dalam Perda itu tidak mencantumkan masyarakat adat Tenggalan.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

“Kami melihat masyarakat adat yang lain ada tercantum, namun anehnya masyarakat adat Tenggalan tidak ada sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa tidak dicantumkan,” ujar seorang juru bicara secara tegas.

Saat menyampaikan orasi, perwakilan masyarakat adat secara bergantian menyampaikan harapan agar Perda masyarakat Adat ini segera diganti atau diubah sesuai dengan kondisi ril masyarakat adat di Kabupaten Nunukan. Meskipun terkesan keras di dalam penyampaian orasi tersebut, namum masyarakat adat Tenggalan tetap menjaga agar suana kondusif tetap terpelihara.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munis ST MAP didamping mantan Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Helmi Puda Aslikar SSos MAP mencermati dan menelaah aspirasi yang disampaikan. Wakapolres Nunukan dan Kabag Ops Polres Nunukan beserta sejumlah anggota didampingi dari Satpol PP Nunukan melakukan pengamanan atas penyampaian aspirasi masyarakat Tenggalan ini.

Mendengarkan apirasi masyarakat Adat Tenggalan ini baik Abdul Munir, Muhammad Amin dan Kabag Hukum Hasruni menjelaskan aspirasi masyarakat adat tenggalan ini sedang dalam proses untuk ditindaklanjutik. “Yang menjadi kewenangan eksekutif, segera akan ditindaklanjuti sedangkan yang menjadi kewenangan legislatif tentu ranahnya ada pada legislatif,” ujar Hasruni.

Muhammad Amin menjelaskan Perubahan Perda atau pembentukan Perda baru harus melalui tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan perundang-Undangan. Tahapan ini harus dikuti mengingat rentan untuk digugat apabil;a tidak lakukan sesuai tahapan yang sudah ditentukan.

Abdul Munir yang meminpin rapat dengan masyarakat Adat menjamin pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut namun akan kesulitan untuk mengikuti waktu yang sudah ditentukan masyarakat.

“Pemerintah sudah melakukan langkah langkah terkait aspirasi masyarakat adat Tenggalan, bahkan Rancangan Perubahan Peratutan Daerah ini sudah siap untuk diserahklan ke DPRD namun belum bisa dilakukan mengingat Ranperda ini minimal pengusulannya ditandatangani Sekretaris Daerah, sementara beliau saat ini sedang ada tugas penting di luar daerah,” katanya.

Diujung pertemuan Kepala Dinas PMD Nunukan Helmi Pudaaslikar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat adat yang tetap menjaga suasana kondusif daerah saat menyampaikan aspirasi. Saat ini, kata Helmi sambil mengingatkan pesan leluhur dalam bahasa Dayak yang agar selalu menjadi suasana kondusif dan bercermin ke surga.

Setelah mencapai titik temu dalam penyampaian aspirasi ini, Mutiq Hasan Nasir membacakan rumusan kesepakatan yaitu Pemerintah Kabupaten Nunukan akan menyampaikan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Adat kepada DPRD Nunukan paling lambat tanggal 13 Maret 2023 yaitu satu minggu sejak Penyampaian Aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Tenggalan.

Rumusan pertemuan ini disepakati dan pihak masyarakat adat Tenggalan meminta agar surat penyampaian Ranperda Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 kepada DPRD ditembuskan kepada masyarakat Adat Tenggalan. Usulan itu diiyakan oleh Abdul Munir selaku Perweakilan dari pemerintah Daerah. (*)

Tags: AksiHumas Kabupaten NunukanRanperda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Kecamatan Sebatik Tengah Komitmen Perjuangkan Perspektif Aspek Kesetaraan Gender

Kecamatan Sebatik Tengah Komitmen Perjuangkan Perspektif Aspek Kesetaraan Gender

Munir Pertegas OPD Perlu Cepat Respon Dalam Penyusunan LKPJ

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.