TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) per tanggal 31 Mei 2022 mencapai 52,09 persen atau sebesar Rp 214,2 miliar dari target Rp 411,3 miliar.
Capaian tersebut bersumber dari lima pajak daerah yang diterapkan di provinsi termuda Indonesia tersebut. “Ada lima jenis pajak daerah yang terus dimaksimalkan agar memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Tomy Labo di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (9/6/2022).
Adapun lima pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
“Realisasi paling tertinggi adalah PBBKB yakni sebesar Rp 188,2 miliar. Dilanjutkan BBNKB sebesar Rp 43,8 miliar, PKB sebesar Rp 30,2 miliar dan Pajak Rokok sebesar Rp 20,7 miliar. Sedangkan yang masih rendah yakni pajak air permukaan terealisasi sebesar Rp 1,12 miliar,” ungkapnya.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting. Menurutnya, dari pajak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat terwujud nyata.
Karena itu, Tomy terus mengajak wajib pajak untuk ikut berpartisipasi dalam membayar pajak. Bahkan, berbagai terobosan seperti pembebasan BBNKB mutasi dari luar daerah, penghapusan denda di momen-momen tertentu juga dilakukan guna menggenjot pendapatan.
“Semua terobosan dibuat agar pendapatan mencapai target pajak daerah yang sudah ditetapkan. Kami (Bapenda) optimis, realisasi pendapatan daerah dapat mencapai 100 persen sebelum akhir Desember 2022,” katanya.
Discussion about this post