TARAKAN, cakra.news – Tindakan bejat dilakukan pelaku berinisial EG, seorang karyawan swasta di Kota Tarakan, Ia mengaku telah mencabuli anak dibawah usia 18 tahun, Senin (27/12/2021).
Dijelaskan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, berawal dari laporan keluarga korban telah terjadi pencabulan, jajaran Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial EG (25),” ujar Kapolres, Senin (27/12/2021).
Pelaku diamankan di daerah Juata, saat baru tiba di Kota Tarakan pada Minggu 25 Desember 2021.
modus tersangka adalah menyamar sebagai perempuan di media sosial untuk menjaring para korbannya.
Pelaku mengajak komunikasi korban lalu mengajak korban ke rumahnya.
Namun, sebelum itu terjadi, setiap korban wajib mengirimkan foto alat kelaminnya (penis).
Selanjutnya, foto tersebut dijadikan alat untuk mengancam para korban.
Dan apabila tidak mengirim, foto tersebut akan disebarkan melalui social media intagram “Tarakanku”.
“Dari foto kemaluan tersebut, pelaku meminta duit, namun karena korban masih dibawah umur dan tidak punya duit, korban diminta untuk memenuhi nafsu pelaku di sebuah hotel,” terangnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post