CAKRA.NEWS – ‘No Viral No Justice’. Petikan kalimat ini belakangan banyak menuai pro dan kontra di jagat maya, bahkan pun di dunia nyata.
Pihak yang pro sangat membenarkan ini karena dari sejumlah fakta nyata, sesuatu hal yang viral di media sosial, terkait permasalahan ekonomi, sosial, ataupun hukum, dengan begitu cepat menarik perhatian bahkan segera mendapat respon yang semestinya dan sepertinya mendapat ‘justice’ sesuai kehendak pihak awal yang memviralkan.
Untuk yang kontra, tentu saja ‘No Viral No Justice’ bisa menjadi kritikan pedas, seolah-olah dirinya ataupun institusinya tidak bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pihak Kepolisian pun pernah berkomentar bahwa pihaknya akan menangani semua kasus, baik yang viral ataupun tidak.
Proses menuju viral, bila ditelusur mendalam, sebenarnya banyak unsur plagiarism di dalamnya.
Petikan kalimat, gambar, ataupun streaming diambil banyak pihak untuk ditayang ulang bahkan sangat banyak yang tidak menyebut sumber penayang awal.
Sementara pihak penayang awal pun tidak ambil pusing atas karyanya yang diplagiat banyak orang, bahkan cenderung pihak penayang awal sengaja mengajak banyak pihak untuk menayangkan ulang, ‘viralkan’ demikian biasa ajakannya.
Untuk kalangan jurnalistik, plagiat sangat tidak disarankan dan disebut melanggar kode etik jurnalistik.
Namun, berkaca dari ‘no viral no justice’, terkhusus yang bergerak di media online, sepertinya kalangan insan pers harus berfikir ulang soal plagiat ini.
Banyak sekali karya para jurnalis yang semestinya bisa menjadi unsur kritisi dan perubahan kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum, justru mandek pada tayangan personal di media onlinenya sendiri.
Banyak pihak yang merasa tidak enak, tidak keren, bahkan takut bersinggungan dengan hukum jika memplagiat karya jurnalistik di media online walaupun sebenarnya yang disampaikan memiliki esensi perubahan kehidupan yang lebih baik.
Jika di media cetak karya jurnalistik bisa menjadi viral di masyarakat dengan ribuan oplah yang tersebar ke pembacanya, tidak demikian dengan media online.
Berita di media online hanya bisa tersampaikan dan viral di masyarakat jika banyak pihak menampilkan ulang di masing-masing media sosial yang ada, dengan kata lain jika mereka merasa enjoy untuk memplagiat berita tersebut.
Dengan kata lain, berita hanya bisa viral bila diduplikasi banyak pihak atau boleh diplagiat oleh siapa saja yang penting maksud pemberitaan tersampaikan.
Jadi, bisa dibilang salah kaprah jika sebuah media online justru membatasi banyak pihak yang ingin menayang ulang berita yang disampaikannya, walaupun hanya sekedar meminta dituliskan sumber beritanya.
Generasi Z, yang lahir era 1997 dan kini mendominasi jagat maya menyebutnya ‘tidak keren’ dan mereka sangat ‘ogah’ dengan pembatasan karena generasi Z sangat dikenal anti mainstream.
Barangkali, sudah saatnya para pegiat jurnalistik terutama yang bergerak di media online untuk legawa, membiarkan karya jurnalistik untuk diplagiat banyak pihak agar muatan jurnalistik yang ingin disampaikan bisa bermanfaat dan mencapai sasaran, atau bisa ‘viral’.
Tak ada gunanya melakukan pembatasan jika karya jurnalistik yang ingin disampaikan menjadi berkarat dan basi karena adanya pembatasan yang membuat banyak pihak ‘ogah’ memplagiatnya.
Jika para jurnalis ber legawa dan membiarkan karya jurnalistiknya dibiarkan diplagiat banyak pihak agar esensi penulisan jurnalistik itu tersampaikan ke publik dengan cepat, sebuah lokomotif baru ‘no viral no justice’ akan muncul.
Segala hal, apalagi terkait pemberantasan korupsi yang menjadi momok bangsa ini akan gentar menghadapi media online sekecil apapun kekuatan medianya.
Media online yang terintegrasi dengan generasi Z yang anti mainstream akan terus mendorong ‘no viral no justice’ menjadi bentuk peradilan baru di era sekarang.
Dengan dominannya media online pula, akan semakin menguatkan Pilar Keempat Demokrasi yaitu Pers sehingga bangsa ini berkesempatan lebih besar untuk mendapat kehidupan yang lebih baik, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. ‘Viralkan’.**
HARIANTO RIVAI, Pemimpin Redaksi cakra.news
Discussion about this post