JAKARTA, CAKRANEWS – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Kapolda Sumatra Barat nonaktif, yang harusnya menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa kini menerima nasib tragis.
Teddy harus menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polri akibat ulahnya, yang diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri di Mabes,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 16 Oktober 2022.
Adapun alasan polisi menerapkan patsus tersebut, adalah karena menunggu jalannya sidang kode etik untuk menentukan nasib Teddy di Korps Bhayangkara.
“Karena TM kan menjalani kode etik dulu. Untuk pidananya Polda Metro Jaya yang menangani,” ujar Dedi.
Namun, hingga kini pihaknya belum bisa memastikan kapan jenderal bintang dua itu akan menjalani sidang kode etik.
“Belum tahu karena kan diperiksa dulu. Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan TM,” ucap Dedi.
Diketahui, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu.
Polisi menyebut jika Teddy telah menjual lima kilogram narkoba jenis sabu yang semestinya dimusnahkan dan diganti dengan tawas.
Discussion about this post