NUNUKAN, CAKRANEWS – AN (29) dan JO (21), ditangkap Sat Reskrim Polres Nunukan pada Rabu 20 September 2023 usai melakukan penjambretan hp milik seorang perempuan di Jalan Lingkar Nunukan. Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, pada Selasa, 19 September 2023 sekira 12.18 Wita, korban yang berinisial FI (31) melintas di Jalan Lingkar saat hendak mengantar anaknya bersekolah.
Saat itu, lanjut Siswati, kendaraan yang ditumpangi korban tiba-tiba dipepet oleh kendaraan pelaku.
“Tiba-tiba pelaku JO yang dibonceng mengambil Hp milik korban yang disimpan di dashboard motor. Korban sempat berusaha menahan namun korban takut terjatuh, korban lalu berhenti sejenak sambil berteriak maling,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.
Korban kemudian berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak di pertigaan Jalan Pesantren Hidayatullah Kelurahan Selisun. Korban saat itu juga sempat berteriak minta tolong dan berteriak maling. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan perkara ke Polres Nunukan. Berbekal laporan itu, unit Reskrim Polres Nunukan langsung menemukan keberadaan pelaku saat melintas menggunakan honda beat di Jalan Pattimura, Kecamatan Nunukan.
“Saat itu personel mengikuti pelaku hingga masuk ke tempat praktek Dokter Andre. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua HP korban pada pelaku, untuk HP Vivo Y21T ada pada pelaku AN dan HP VIVO Y16 ada pada pelaku JO,” terang Siswati.
AKP Siswati pun mengungkap modus operandi kedua pelaku, awalnya pelaku bergerak dari Jembatan Haji Putri, RT. 17 Nunukan. Pada saat di ujung jalan keluar kedua pelaku melihat pengendara motor yang membonceng anak kecil dan melihat ada Hp di dashboard motornya. Lalu kedua pelaku membuntutinya, tepat di jalan Lingkar pelaku memepet korban dan pelaku JO mengambil HP korban yang berada di dashboard motornya, lalu pelaku kabur ke arah Jalan Pesantren Hidayatullah.
Diketahui pula, salah satu pelaku yakni AN merupakan residivis kasus curat dan pernah di proses sidik sebanyak 3 kali. Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses sidik lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana.
Discussion about this post