MALINAU, CAKRANEWS – Kasus kejahatan yang melibatkan anak sepanjang tahun 2022 lalu di Kabupaten Malinau tercatat mengalami kenaikan.
Kasatreskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio mengatakan, data sepanjang 2022 menunjukkan bahwa ada 12 anak terlibat kejahatan, 10 anak dan 8 perempuan menjadi korban.
“Melihat dari segi kuantitas, perkara anak berhadapan hukum lebih besar dibandingkan anak sebagai korban. Dari data tahun 2022, jumlah anak berhadapan hukum atau anak sebagai pelaku cenderung meningkat, belum dihitung kasus yang diselesaikan secara mediasi,” kata Wisnu, Senin 30 Januari 2023.
Adapun 12 anak yang terlibat kejahatan itu, didominasi kasus pencurian, yang belum termasuk perkara yang diselesaikan di luar proses hukum.
“Untuk kasus khusus anak memang kita harus ekstra hati-hati. Karena berkaitan dengan psikologi dan kejiwaan anak, jadi lebih banyak ke arah pencegahan,” ujarnya.
Wisnu menuturkan, saat ini di masing-masing kepolisian sektor di wilayah hukum Polres Malinau, telah diberi arahan agar dapat meredam angka kejahatan melibatkan anak, dengan konseling maupun sosialisasi.
“Di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kita ada kerjasama dengan dokter, psikiater baik bagi anak sebagai korban atau sebagai pelaku, dan ini tidak hanya tanggung jawab polisi. Keluarga juga punya peran yang lebih besar untuk menghindari kasus serupa,” ucap Wisnu.
Ia mengingatkan, kenaikan kasus anak ini mengingatkan pentingnya peran keluarga untuk menghindari peristiwa serupa di tahun 2023 ini.
“Saya menghimbau dijaga, jangan sampai anak-anak kita jadi korban selanjutnya. Data ini menjadi pengingat bagi kita, khususnya peran keluarga untuk pengawasan karena jumlah kasus anak sebagai pelaku juga sama trennya,” kata Wisnu.
Discussion about this post