TARAKAN, CAKRANEWS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLN pasca insiden pemadaman listrik total di Tarakan pada Sabtu hingga Minggu 30 Juni 2024 lalu. Selain penyebab insiden pemadaman listrik, Ombudsman juga membahas kompensasi PLN kepada pelanggan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah mengatakan sidak ke PLN dilakukan untuk mendengar penjelasan dari PLN terkait pemadaman listrik yang berlangsung hampir 15 jam lamanya.
“Kedatangan ke PLN, kami memang tujuannya koordinasi sebagaimana permasalahan yang terjadi beberapa hari ini terkait pemadaman listrik,” ujarnya.
Dari koordinasi dengan PLN, gangguan yang terjadi diduga karena kondisi cuaca ekstrem yang terjadi beberapa bulan terakhir sehingga menyebabkan kerusakan pada arrester. Arrester merupakan komponen yang berfungsi untuk mengamankan peralatan kelistrikan dari petir.
“Pihak PLN kemarin menemukan penangkal petir di gardu mengalami kerusakan. Dugaannya memang karena adanya anomali cuaca dalam beberapa bulan terakhir yang menyebabkan alat tersebut rusak. Namun hingga saat ini PLN masih melakukan investigasi mendalam terkait penyebabnya,” papar Maria.
Sistem proteksi PLN sudah bekerja secara otomatis memutus aliran listrik dari pembangkit dan membuat pembangkit non aktif. Hal ini dilakukan untuk mengamankan sistem kelistrikan dari dampak kerusakan yang lebih besar.
Setelah gangguan ditangani, PLN mengaktifkan kembali pembangkit untuk memasok listrik ke jaringan namun tidak kunjung berhasil akibat sistem proteksi bekerja. Setelah dilakukan penelusuran ditemukan gangguan pada kabel kopler yang hangus terbakar sehingga sebagian besar unit pembangkit tenaga diesel (PLTD) tidak dapat masuk sistem. PLN secara bertahap melakukan pemulihan sistem dengan memaksimalkan pasokan listrik dari PLTMG yang ada. Tanpa PLTD, proses pemulihan sistem dengan hanya mengandalkan PLTMG membutuhkan waktu yang lama
Terkait dengan kompensasi, dikatakannya, PLN mengikuti ketentuan yang berlaku di Permen ESDM No 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Saat ini, PLN masih melakukan pendataan dan investigasi terkait kompensasi ke masyarakat.
Di kesempatan ini, Ombudsman Kaltara juga PLN Tarakan transparan dalam menyampaikan berbagai informasi. “Kemudian berkaitan dengan perbaikan yah tentunya ada SOP. Tentunya itu harus mengacu pada SOP. Listrik ini kan pelayanan dasar harusnya dilakukan perbaikan guna penggunaan yang berkelanjutan. Kurang lebih seperti itu, transparan dalam memberi informasi dan responsif terhadap pengaduan-pengaduan,” harapnya.
.
Discussion about this post