JAKARTA, CAKRANEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil penelusuran perputaran uang terkait judi online. Sejak 2017 hingga kini, tercatat nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp 500 triliun,” kata Koordinator Kelompok Subtansi Humas PPATK M Natsir Kongah lewat keterangan tertulisnya, Sabtu 25 November 2023.
Natsir menjelaskan, perputaran uang ini meliputi taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar.
Dia menerangkan, dalam setahun terakhir saja sudah ada lebih dari 3,2 juta orang yang teridentifikasi bermain judi online. Jika ditotalkan, nilai deposit yang dikeluarkan para pemain juga mencapai hingga triliunan.
“Pada tahun 2022 sampai dengan 2023, dapat diidentifikasi sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang berpartisipasi dalam permainan judi online, dengan total deposit sebesar Rp 34.512.310.353.834,” ungkap Natsir.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 3.236 rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online, dengan total saldo Rp 138 miliar.
Tingginya angka peminat judi online, menurut Natsir, juga merupakan salah satu bukti minimnya literasi perihal keuangan di masyarakat.
“Sehingga banyak generasi muda yang tergoda iming-iming kekayaan instan lewat permainan ini,” ucap Natsir.
“Masyarakat diharapkan untuk tidak terlibat dalam perjudian online atau perjudian dalam media apa pun. Judi dalam hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Natsir mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menemukan aksi peminjaman hingga jual-beli rekening kepada para pelaku judi online. Rekening itu biasanya digunakan para pelaku sebagai penampung dana perjudian.
“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” pungkasnya.
Discussion about this post