Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Pak Khairul Pasti Murka, Ada 2 Panti Pijat Buka Selama Ramadan! Ini Daftarnya

by Prasetya
06/04/2022
in Headline, Kaltara
A A
Ilustrasi panti pijat digerebek Satpol PP

Ilustrasi panti pijat digerebek Satpol PP

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Sungguh terlalu! Mungkin kalimat ini bisa menggambarkan ketidakpatuhan tempat usaha pijat yang tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Tarakan, selama ramadan. Pastinya, pelanggaran tersebut pasti membuat Wali Kota Tarakan dr Khairul murka.

Padahal, lewat surat edaran tersebut mewajibkan tempat pijat tutup selama bulan suci ramadan. Sayangnya, Satpol PP Tarakan masih menemukan 2 usaha pijat masih tetap beroperasi di bulan Ramadan.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

“Mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan, salah satu tempat yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan adalah usaha pijat tradisional dan reflexi. Untuk menghindari pelaku usaha yang nakal, kami melakukan peninjauan,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Marzuki kepada CAKRANEWS pada Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, penutupan tempat pijat perlu dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah terlebih ramadan merupakan bulan suci.

Dengan melibatkan 15 personel anggota, Satpol PP mendatangi 12 tempat pijat dan menemukan 2 tempat pijat yang masih buka. Mereka adalah Reflexi Naehal dan Natural.

Keduanya berdalih belum mengetahui peraturan tersebut. Menghindari kejadian ini berulang, kata Marzuki, kedepan pihaknya secara berkala akan mengecek kembali tempat-tempat tersebut. Selain itu, akan menindak tegas jika seserorang masih kekeh membuka usahanya.

“Kami sudah memberi peringatan tertulis. Jika dua kali masih belum didengar, hukuman pidana akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Walikota Tarakan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 300/163/Kesra pada 1 April 2022 Tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Ramadan 1433H. Mengacu pada aturan tersebut, tempat hiburan malam seperti Panti Pijat, Spa, Club Malam, Diskotik, dan Karaoke diwajibkan tutup hingga H+2 ramadan usai.

Berikut daftar tempat usaha pijat yang didatangi Satpol PP Kota Tarakan.

1. Pijat Kharisma ( Tutup )
Lokasi Usaha Jl. Kusuma Bangsa RT. 8 Kel Gn. Lingkas Kec. Tarakan Timur

2. Eka Pijat ( Tutup )
Lokasi Usaha Jl. Kusuma Bangsa RT. 10 Kel Gn. Lingkas Kec. Tarakan Timur

3. Indah Pijat ( Tutup )
Pemilik atas nama Ibu Indah usia 53 Tahun 0Lokasi Usaha Jl. Yos Sudarso RT. 24 No. 51 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah

4. Pijat D’Jari ( Tutup )
Pemilik atas nama Novi di Jl. Yos Sudarso RT. 24 No. 51 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah

5. Pijat Reflexi Naebal ( Buka )
Pemilik atas nama Wantoro Alias Aving Lokasi Usaha di Jl. Yos Sudarso RT. No. 51 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah.

6. Pijat Reflexi Natural ( Buka )
Pemilik atas nama Wantoro Alias Aving Lokasi Usaha di Jl. Yos Sudarso RT. No. 51 Kel. Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah.

7. Pijat Reflexi 81 ( Tutup )
Pemilk Usaha atas nama Rudi Chindra RT. 02 Kel. Ke Balik Kec. Tarakan Barat

8. Pijat Zen ( Tutup )
Lokasi Usaha di Jl. Mulawarman RT. 13 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat.

9. Pijat Epy ( Tutup )
Lokasi Usaha di Jl. Mulawarman RT. 18 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat.

10. Pijat Reflexi Mega ( Tutup )
Lokasi Usaha di Jl. Flamboyan RT. 17 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat.

11. Pijat Reflexi PING ( Tutup )
Lokasi Usaha di Jl. Flamboyan RT. 15 Kel. Karang Anyar Kec. Tarakan Barat.

12. Pijat Reflexi Fit & Fresh ( Tutup )
Lokasi Usaha di Jl. Jend. Sudirman RT. 17 Kel. Karang Balik Kec. Tarakan Barat.

Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Panti PijatRamadanSatpol PP
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
Jokowi Sebut BBM Naik karena Inflasi Negara Lain, Masuk Akal Gak Alasannya?

Jokowi Sebut BBM Naik karena Inflasi Negara Lain, Masuk Akal Gak Alasannya?

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) PPMK Terhadap Lapangan Pekerjaan dan Peningkatan Penghidupan Masyarakat

Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat (BPM) PPMK Terhadap Lapangan Pekerjaan dan Peningkatan Penghidupan Masyarakat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.