Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (15/08).
Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Nunukan menjelaskan, penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebut kemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote. Value dalam pilkada langsung di mana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang dianggap terbaik.
Lanjut Hanafiah, pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib di sediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian pilkada.
Untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan pasal 76 ayat 5 Perda kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2024 dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 milyar rupiah.
“Kebijakan terhadap penganggaran Pemilukada merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahun ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup sebagaimana rencana anggaran biaya yang telah di usulkan oleh penyelenggara pemilu. Rencana tersebut telah diasistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelenggaraan serta dana sharing oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” tutup Hanafiah.
Discussion about this post