NUNUKAN, CAKRANEWS – UM (40) warga Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Nunukan terpaksa harus berurusan dengan polisi karena melakukan tindakan penganiayaan. UM melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada korban berinisial SU, Sabtu 21 Oktober 2023.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, kejadiaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wita. Saat itu korban sedang beristirahat di jemuran rumput laut yang beralamat di Jalan Lingkar bersama tujuh orang temannya. Kemudian sekira pukul 17.40 Wita, datang dua orang laki-laki yang bernama UM (pelaku) dan JO menghampiri korban temannya. “JO lalu mengajak berkelahi korban dan HE yang merupakan salah satu teman korban melayani ajakannya dan terjadilah perkelahian,” ucapnya.
Ketika terjadi perkelahian, pelaku ternyata pulang kerumah untuk mengambil sebilah parang dan kembali ketempat kejadian tersebut. Saat UM turun dari motor, ia langsung menimpas SU sebanyak dua kali. “Sehingga mengenai lengan kanan pelapor. Setelah itu SU lari ke belakang gudang yang berada di dekat jemuran rumput laut,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, diketahui sebelum terjadi perkelahian pelaku baru saja pesta minum minuman keras bersama JO dan teman lainnya. Untuk modus operandi, lanjut Siswati, pelaku bersama JO berjalan kaki mendatangi tempat kerja HE dan SU. Sesampai di TKP, JO menantang HE berkelahi.“SU melerai JO, namun pelaku emosi dan pulang kerumah untuk mengambil parang,” imbuhnya.
Setibanya pelaku melihat HE memukul JO, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah HE 4 kali dan ke arah SU sebanyak 2 kali.
Setelah diketahui identitas dan ciri pelaku, personel langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sebelumnya melarikan diri. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus menjalani proses hukum. “Tidak lama kemudian pelaku menyerahkan diri kepada Polisi, selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutup Siswati.
Discussion about this post