Nunukan, CAKRANEWS – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara menggandeng Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan tergabung dalam Tim Pokjanal Posyandu Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Posyandu Secara Berjenjang di Hotel Laura, Selasa (11/4).
Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan SK Bupati No. 188.45/244/III/2023 tentang pembentukan Pokjanal Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Periode 2023- 2025. Dalam SK tersebut tertuang Tugas Fungsi Tim Pokjanal yang merupakan himpunan dari 8 Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Nunukan. Yakni TP PKK Kabupaten Nunukan, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, Kementerian Agama, Camat se-Kabupaten Nunukan, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Nunukan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Nunukan, Babinkamtibmas, serta pihak swasta.
Selanjutnya acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengaktifkan kembali peran dan fungsi tim pokjanal posyandu secara berjenjang dari tingkat kabupaten, kecamatan dan lurah/desa dalam pembinaan pengelolaan posyandu sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2007 tentang Pokjanal Posyandu.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Nunukan. Dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan metode panel yang dipimpin oleh moderator Hj. Nur Madia, S.KM., M.Kes, Kabid Promkes dan SIK.
Materi pertama disampaikan oleh Plt. Kepala Dinkes P2KB, Hj. Miskia, S.Si,Apt,M.M.,yaitu gambaran posyandu di Kabupaten Nunukan, selanjutnya Ibu Heriana, S.KM .,M.Kes , Administrasi Kesehatan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan mengenai Indikator Posyandu yang terdiri dari kriteria posyandu aktif, kriteria pembinaan posyandu aktif serta 25 kompetensi yang harus dimiliki kader.
Tak kalah menarik Kepala Dinas PMD, Helmi Pusdalikar, S.IP, M.AP menyampaikan Pelaksanaan Pembinaan Tim Pokjanal Posyandu di Kabupaten Nunukan dan Iwan Kurniawan, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan terkait Revitalisasi Posyandu Provinsi Kalimantan Utara.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 18 Tahun 2018, Posyandu keberadaaanya sekarang ini bukan merupakan UKBM (Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) tetapi sudah naik level menjadi LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) yang posisinya setara dengan PKK( Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Karang Taruna dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). Yang artinya Posyandu merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa yang mana ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat Desa. Secara kelembagaan posyandu dibawah naungan Dinas PMD Kabupaten/Kota.
Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu akan mengaktifkan kembali pokjanal yang SK-nya sudah terbentuk sebagaimana mestinya dan akan dikoordinir oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan dalam upaya mencapai posyandu aktif. Selanjutnya kedepannya akan diadakan pertemuan lanjutan untuk pembuatan rencana aksi kegiatan Tim Pokjanal Posyandu Kabupaten Nunukan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Puskesmas di wilayah Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, Camat Nunukan dan Nunukan Selatan, Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan beserta jajarannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nunukan beserta jajarannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajarannya, Kepala Bappeda & Litbang Kabupaten Nunukan, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kalimantan Utara serta Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.
Discussion about this post