NUNUKAN, CAKRANEWS – Pernikahan dini memiliki sejumlah dampak negatif, sebab memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gangguan kesehatan fisik, seperti komplikasi pada kehamilan dan melahirkan, anemia, serta malnutrisi. Guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampaknya, Pemerintah Desa Maspul menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Pencegahan Pernikahan Dini yang dilaksanakan di Desa Maspul, Rabu 23 Oktober 2024.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya dr. Astri Suliastiarini (Puskesmas Ajikuning), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Ahmad Nur, S.HI., serta Camat Sebatik Tengah, yang menyampaikan materi dari berbagai sudut pandang.
Astri Suliastiarini, sebagai pemateri, menekankan dampak negatif pernikahan dini dari aspek kesehatan fisik dan psikologis. “Secara fisik, anak perempuan yang menikah di usia dini berisiko lebih tinggi terhadap penyakit dan komplikasi kehamilan. Kesiapan fisik dan mental sangat penting sebelum memasuki pernikahan,” jelas dr. Astri.
Ahmad Nur, S.HI., memberikan perspektif agama terkait pencegahan pernikahan dini. “Dalam Islam, pernikahan merupakan sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kesiapan lahir batin. Oleh karena itu, menikah tanpa kesiapan dan kedewasaan dapat menimbulkan masalah di masa depan, baik dalam kehidupan keluarga maupun sosial,” ujar Ahmad.
Camat Sebatik Tengah, Aris Nur, SSTP dalam paparannya, menyoroti pernikahan dini dari aspek perlindungan anak. Ia menekankan bahwa pernikahan dini dapat membatasi potensi anak, terutama bagi perempuan dan laki-laki, yang seharusnya memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri dan mengejar pendidikan serta karier.
“Anak-anak yang menikah terlalu muda seringkali terpaksa mengikuti pekerjaan orang tua tanpa memiliki kesempatan memperbaiki kondisi ekonomi. Kita berharap setiap generasi bisa lebih baik daripada sebelumnya,” kata Camat Sebatik Tengah.
Lebih lanjut, Camat juga mengingatkan tentang aspek hukum terkait pernikahan dini yang dipaksakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur sanksi pidana bagi yang memaksa anaknya untuk menikah.
Acara ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang mayoritas merupakan remaja dan mereka diajak untuk lebih memahami pentingnya mempersiapkan masa depan dengan matang sebelum memasuki jenjang pernikahan, serta mendukung hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar generasi muda dapat berkembang dengan potensi maksimal.
Discussion about this post