Malinau- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali menggelar Konsultasi Publik II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dilaksanakan di ruang Laga Feratu Kantor Bupati Malinau, pada Jum’at (18/06). Konsultasi Publik II ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Kristian Muned, MT.
Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Frent Tomi Lukas, S.Hut, M.Si. mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pemkab Malinau telah melakukan beberapa tahapan dalam penyusunan KLHS ini, pertama rapat kick off meeting yang diselenggarakan pada tanggal 22 April 2021, kedua rapat konsultasi publik pertama pada tanggal 24 Mei 2021, ketiga konsultasi publik II yang dilangsungkan pada hari ini, keempat penyusunan laporan validasi dan dokumentasi yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu keempat di bulan Juni ini.
Berdasarkan hasil kajian dari tim penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Malinau, dari 17 isu TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) dengan 210 indikator yang menjadi kewenangan Pemkab Malinau terdiri dari pilar sosial 5 TPB, pilar lingkungan 6 TPB, pilar ekonomi 5 TPB dan pilar hukum ada 1 TPB.
“Maka rincian capaian indikator TPB yang diperoleh yaitu pertama TPB yang sudah dilaksanakan dan mencapai target sebesar 25%, TPB yang sudah dilaksanakan dan belum mencapai target sebesar 25%, TPB yang belum dilaksanakan dan belum mencapai target sebanyak 4%, TPB yang belum memiliki data sebanyak 46%,” jelasnya.
Kemudian ketersediaan data pendukung dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Malinau dan instansi vertikal masih minim sehingga menjadi kendala dalam melakukan pengolahan data dan analisis pencapaian TPB sebagai salah satu bentuk keberhasilan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kami pada konsultasi publik II hari ini dapat terjalin kerjasama yang baik dan peran aktif bagi seluruh OPD dan instansi vertikal dalam mendukung Pemkab Malinau untuk menyusun KLHS RPJMD tahun 2021-2026 secara sistematis, terarah dan menyeluruh,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Kristian Muned, MT, mengatakan bahwa KLHS RPJMD ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah sebelum menyusun RPJMD.
“Untuk KLHS RPJMD Malinau telah disusun secara sistematis dan terencana melalui kerja tim dari seluruh tim penyusun KLHS RPJMD yang telah ditetapkan oleh SK Bupati dan juga keterlibatan dari seluruh stakeholder baik di lingkungan Pemkab Malinau dan OPD dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara maupun instansi vertikal perusahaan BUMD, swasta, dalam rangka penyediaan data dan informasi,” ujarnya.
Seperti laporan dari Kepala DLH tadi kata Ir. Kristian, ia meminta kepada rekan-rekan OPD terkait untuk bisa memenuhi dan memperoleh dukungannya. Karena kegiatan ini sangat penting untuk RPJMD Kabupaten Malinau 5 tahun kedepan.
“Dari sisi yang lain untuk rekan-rekan penyusun tim, janganlah dari keterbatasan data ini sehingga produk kita tidak maksimal. Saya meminta semua tim bisa bekerja dengan baik, bekerjasama dengan baik agar hasil yang kita peroleh bisa lebih maksimal untuk 5 tahun kedepan,” tuturnya.
Discussion about this post