MALINAU, CAKRANEWS – Masa kerja kepala desa di Malinau Kalimantan Utara resmi diperpanjang semula 6 tahun menjadi 8 tahun lama bertugas.
Perpanjangan masa jabatan disesuaikan pasca penetapan UU Desa 3/2024 terkait lama masa jabatan kepala desa sesuai isi perubahan UU Desa.
Seluruh kepala desa termasuk Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Malinau hari ini, Selasa (23/7/2024) secara resmi menerima SK Perpanjangan dari Bupati Malinau.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menekankan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dengan diperpanjangnya masa jabatan, kepala desa memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk menuntaskan program kerja.
“Perpanjangan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan kesempatan bagi kepala desa untuk menuntaskan program sesuai visi misi,” ungkapnya secara Daring, Selasa (23/7/2024).
Penyerahan SK Perpanjangan masa jabatan diserahkan oleh Sekretaris Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus ratusan Kades dan Pengurus BPD.
Wempu W Mawa turut menyampaikan peran penting BPD dalam mengawal kerja pemerintahan desa tetap berjalan sesuai jalur.
Perpanjangan masa jabatan merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi desa dalam kerja-kerja permerintahan desa.
Discussion about this post