Nunukan, CAKRANEWS – Usai Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) mewakili Bupati Nunukan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Sabri menemui ratusan pedagang pakaian bekas impor di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (6/4/2023)
Sabri menyampaikan hasil rapat Forkompimda yang tegaklurus terhadap instruksi Presiden, tentang di larangannya memperjualbelikan barang bekas impot ilegal tersebut.
Namun, kepada pedagang yang masih memiliki stock diberikan kelonggaran untuk menghabiskan jualannya. Sedangkan penambahan barang tidak diperbolehkan
Sabri menyarankan kepada pedagang pakaian bekas agar beralih kepada usaha lain yang sesuai dengan minat masing-masing.
“Beralih dengan berdagang pakaian lokal, yang tidak bertentangan dengan hukum,” ujar Sabri.
Lanjut Sabri, DKUKMPP Kabupaten Nunukan terus mendorong kepada masyarakat agar bangga dengan buatan Indonesia, sehingga perdagangkan buatan dalam negeri.
Salah satu Pedagang Pakaian Bekas Andika mengatakan akan mengikuti peraturan pemerintah tersebut.
Namun, ia berharap ada pembinaan dari pemerintah untuk pedagang, mengingat usaha ini sudah puluhan tahun mereka geluti.
“Harapannya pemerintah tidak hanya memberikan himbauan tetepi juga pembinaan bagi kami,” tutur Andika. (*)
Discussion about this post