TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil digagalkan personel Ditpolairud Polda Kaltara di sekitar perairan Tarakan.
Alhasil, barang bukti sabu seberat 5 Kilogram (Kg) pun akhirnya diamankan dan gagal diedarkan.
Selain mengamankan 5 Kg sabu, personel Ditpolairud Polda Kaltara juga meringkus seorang tersangka berinisial J (31) diduga kurir yang membawa barang haram tersebut.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
“Bermula pada Senin 25 Desember 2023, saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada narkoba dibawah menuju Tarakan. Berbekal informasi tersebut, Ditpolairud mengumpulkan personel untuk melakukan penyelidikan di Perairan Juata Laut,” ungkap Kombes Pol Bambang Wiriawan saat pers rilis di Mako Polairud Polda Kaltara, pada Rabu, 27 Desember 2023 pagi.
“Kemudian sekira pukul 14.30 Wita, personel Ditpolairud mencurigai salah satu speed dengan satu orang motoris merapat ke Perairan depan TPI RT 15 Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 5 kilogram,” sambungnya.
Dari hasil interogasi, tersangka J mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial AJ untuk mengambil sabu 5 kilogram di Perairan Tanjung Daun, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan.
Pelaku dijanjikan uang senilai Rp15 juta jika berhasil membawa sekaligus meloloskan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
“Pelaku ini baru menerima DP senilai Rp6 juta,” kata Kombes Pol Bambang Wiriawan.
“Pada saat itu pelaku menggunakan speed menuju perairan Tanjung Daun. Kemudian janjian dengan dua orang tidak dikenal di sana (Tanjung Daun) yang nama dan nomor hp hanya didapat dari pria berininisial AJ,” lanjutnya.
Lebih lanjut Dirpolairud Polda Kaltara menjelaskan, saat membawa sabu tersebut pelaku diperintah AJ untuk membungkusnya secara terpisah.
“Empat bungkus disimpan di dalam tas hitam untuk dimasukkan ke dalam karung. Sementara satu sisanya dibungkus menggunakan plastik merah yang diisolasi warna bening,” jelasnya.
“Di dalam karung itu dimasukkan sepotong besi sebagai pemberat dengan tujuan apabila ada polisi maka akan dibuang ke laut. AJ juga mengatakan kepada pelaku jika sudah sampai di Tarakan akan ada orang yang mengambilnya,” imbuhnya.
Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga tambak ini juga mengakui, telah dua kali diperintah AJ untuk menjemput narkotika. Sebelumnya dilakukan pada November 2023 sebanyak 1 kg, pelaku berhasil membawanya dan mendapatkan upah sebesar Rp7 juta.
Discussion about this post