NUNUKAN, CAKRANEWS – Polisi menggagalkan penyelundupkan 8 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal melalui Pulau Sebatik menuju Malaysia, pada Senin, 15 Juli 2024. PMI ilegal itu berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel) dan hendak diselundupkan oleh seorang pria berinisial AWA (44).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Ipda Zainal Yusuf mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada personel Polsek Sebatik. Menerima laporan itu, personel langsung mendatangi lokasi tersebut.
Saat tiba di lokasi, personel mendapati adanya rombongan orang yang diduga akan menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang jelas.
“Saat mendatangi lokasi personel mendapati rombongan imigran yang akan menyebrang melalui pangkalan Binalawan untuk bekerja ke Malaysia. Rombongan dengan rincian dua pria dewasa, tiga wanita serta tiga anak-anak yang diketahui tidak memiliki dokumen yang jelas untuk memenuhi syarat sebagai PMI,” ujar Zainlal.
Zainal menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menahan seorang pelaku AWA yang diduga sebagai penyelundup PMI illegal.
“AWA ini bekerja sebagai pengurus dalam melakukan penyelundupan tersebut, dan belum diketahui sama siapa saja dirinya bekerja untuk melakukan aksinya tersebut,” lanjut Zainal.
Semantara ini pihak kepolisian telah mengamankan AWA ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya akan menyerahkan rombongan PMI Ilegal tersebut ke pihak yang berwenang terkait pelanggaran keimigrasian dalam hal ini BP3MI.
Discussion about this post