TARAKAN, cakra.news – Pernah berstatus loka kini Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kaltara berubah status menjadi balai POM.
Kenaikan status menjadi balai ini diresmikan langsung di Balai POM Kota Tarakan, Kamis (24/3/2022).
Keberadaan Balai POM ini diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum, dan dihadiri oleh Kepala Balai PIM RI, Fenny Lukito.
Di samping itu, hadir juga para pimpinan perwakilan lembaga negara tingkat Provinsi Kaltara yang ada di Kota Tarakan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, para pimpinan instansi vertikal dan para mitra kerja Balai POM.
Dalam sambutannya Gubernur Kalimantan Utara mengatakan, kehadiran Balai POM ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat membantu memilih produk-produk yang beredar di pasaran.
“Adanya Balai POM dalam sistem pengawasan obat dan makanan, yang reproduktif dan efisien agar mampu mendeteksi pencegahan dan mengawasi produk-produk di pasaran dan untuk melindungi keamanan kesehatan masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Utara,” ucapnya.
Sambungnya lagi, karena kita ketahui bersama bahwa makanan-makanan yang beredar ini belum tentu masyarakat itu mengetahui semua masalah kadaluarsa makanan atau obat itu.
“Bilamana kala makanan, obat ini sudah kadaluarsa dikonsumsi dan akan berakibat fatal bagi manusia,” terangnya.
Sambungnya lagi, sehingga kehadiran Balai POM memang sangat dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan terhadap obat-obat yang terlarang untuk beredar ataupun makanan-makanan yang sudah kadaluarsa dijual kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Saya berharap semoga Balai POM Kota Tarakan dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya untuk mencerdaskan masyarakat Kalimantan Utara dalam memilih produk makanan dan obat yang layak di konsumsi,” tutupnya.**
Pewarta : M Rizqiyanto F
Discussion about this post